Wali nikah didahulukan wali nasab dengan urutan:
bapak kandung;
kakek, yaitu bapak dari bapak;
buyut, yaitu bapak dari kakek;
saudara laki-laki sebapak dan seibu; saudara laki-laki sebapak;
anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu;
anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu;
paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak;
anak paman sebapak dan seibu;
anak paman sebapak;
cucu paman sebapak dan seibu;
cucu paman sebapak;
paman bapak sebapak dan seibu;
paman bapak sebapak;
anak paman bapak sebapak dan seibu; dan
anak paman bapak sebapak.
Apabila wali nikah tidak hadir pada saat akad nikah, wali nikah membuat surat kuasa wakil wali atau taukil wali di hadapan PPN sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang.
Jika dalam kondisi:
wali nasab tidak ada
wali adhal, dengan putusan pengadilan
walinya tidak diketahui keberadaannya, disertai pernyataan bermaterai dan tanda tangan 2 orang saksi
walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
wali nasab tidak ada yang beragama Islam; dan wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.
Maka akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim