Catin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan. Bimbingan perkawinan sbertujuan memberikan pembekalan bagi Catin mengenai perencanaan, keterampilan mengelola pengetahuan, kehidupan dan keluarga, reproduksi sehat, serta dinamika perkawinan dan keluarga. Sehingga catin yang telah mengikuti bimbingan perkawinan diberikan sertifikat.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan bimbingan perkawinan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.