a. Pencatatan pernikahan dan rujuk: Meliputi pendaftaran, pencatatan, dan pelaporan peristiwa pernikahan dan rujuk.
b. Bimbingan perkawinan: Memberikan bimbingan pra-nikah, bimbingan untuk pasangan suami istri, dan konseling keluarga.
c. Bimbingan remaja: Memberikan bimbingan untuk remaja usia nikah dan usia sekolah.
d. Pengelolaan keluarga sakinah: Memberikan bimbingan untuk menciptakan keluarga yang harmonis dan sakinah
Layanan keagamaan dan sosial, meliputi:
a. Zakat dan wakaf
b. Pembinaan kemasjidan
c. Bimbingan dan penerangan keagamaan
d. Bimbingan manasik haji
e. Konsultasi keagamaan
Layanan administrasi dan lainnya, meliputi:
a. Penerbitan surat : Menerbitkan berbagai surat keterangan dan rekomendasi, seperti surat keterangan belum menikah, rekomendasi bantuan rumah ibadah, atau rekomendasi penerima bantuan lembaga keagamaan