Pendaftaran Kehendak Nikah
surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
foto kopi akta kelahiran;
foto kopi kartu tanda penduduk;
foto kopi kartu keluarga;
surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
persetujuan Catin;
izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada; surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
Akad nikah yang dilaksanakan di luar domisili calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA wilayah domisili masing-masing. Dalam hal calon suami dan calon istri berdomisili dalam wilayah kecamatan yang sama, surat rekomendasi diberikan bagi salah satu Catin.
Dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, persyaratan pernikahan sebagai berikut:
surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
persetujuan kedua Catin;
Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang; akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan akta kematian bagi duda dan janda ditinggal mati.
Dalam hal warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, persyaratan pernikahan sebagai berikut:
surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
persetujuan kedua Catin;
Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang; akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan akta kematian bagi duda dan janda ditinggal mati.
Bagi warga negara asing yang akan menikah dengan warga negara Indonesia, persyaratan pernikahan sebagai berikut:
surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan;
bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing diilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile;
izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang; melampirkan foto kopi akta kelahiran;
melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;
melampirkan foto kopi paspor; dan
melampirkan data kedua orang tua.
NB: Semua dokumen yang berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.
Berikut negara negara yang meberlakukan apostile
Albania
Andorra
Antigua and Barbuda
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Azerbaijan
Bahamas
Bahrain
Barbados
Belarus
Belgium
Belize
Bolivia
Bosnia & Herzegovina
Botswana
Brazil
Brunei Darussalam
Bulgaria
Burundi
Cabo Verde
Chile
China (HONG KONG & MACAO saja)
Colombia
Cook Islands
Costa Rica
Croatia
Cyprus
Czech Republic
Denmark
Dominica
Dominican Republic
Ecuador
El Salvador
Estonia
Fiji
Finland
France
Georgia
Germany
Greece
Grenada
Guatemala
Guyana
Honduras
Hungary
Iceland
India
Indonesia
Ireland
Israel
Italy
Japan
Kazakhstan
Korea (Republic of)
Kosovo
Kyrgyzstan
Latvia
Lesotho
Liberia
Liechtenstein
Lithuania
Luxembourg
Malawi
Malta
Marshall Islands
Mauritius
Mexico
Moldova (Republic of)
Monaco
Mongolia
Montenegro
Morocco
Namibia
Netherlands
New Zealand
Nicaragua
Niue
North Macedonia
Norway
Oman
Panama
Paraguay
Peru
Philippines
Poland
Portugal
Romania
Russian Federation
Saint Kitts and Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent and the Grenadines
Samoa
San Marino
São Tomé and Príncipe
Serbia
Seychelles
Slovakia
Slovenia
South Africa
Spain
Suriname
Swaziland (Eswatini)
Sweden
Switzerland
Tajikistan
Tonga
Trinidad and Tobago
Tunisia
Turkey
Ukraine
United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland
Uruguay
Uzbekistan
Vanuatu
Venezuela