Buku nikah mengalami kerusakan atau hilang maka KUA dilaksanakannya akad nikah akan menerbitkan buku nikah pengganti dengan ketentuan:
buku nikah rusak maka data ke KUA dengan menyertakan buku nikah yang rusak
buku nikah hilang harus disertai dengan surat kehilangan kepolisian
Akta Nikah yang rusak atau hilang karena keadaan kahar dapat diterbitkan kembali dengan ketentuan:
KUA membuat berita acara kerusakan atau kehilangan Akta Nikah akibat bencana;
KUA memberikan surat pengantar kepada pasangan nikah yang akan mengajukan isbat ke Pengadilan; dan
KUA menerbitkan Akta Nikah setelah ada penetapan dari Pengadilan.
Akta Nikah yang rusak atau hilang di luar ketentuan di atas dapat diterbitkan kembali dengan ketentuan:
KUA membuat berita acara kerusakan atau kehilangan;
KUA melaporkan kehilangan Akta Nikah ke pihak kepolisian setempat;
KUA memberikan surat pengantar kepada pasangan nikah yang akan mengajukan isbat ke Pengadilan; dan
KUA menerbitkan Akta Nikah setelah ada penetapan dari Pengadilan.